E-AGENDA Kab. Padang Pariaman adalah salah satu sistem informasi berupa website yang dibuat untuk mempermudah pengguna melihat informasi agenda perangkat daerah/instansi lain selain Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dan masyarakat umum yang dilaksanakan menggunakan ruangan milik Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman atau ruangan/lokasi lainnya.
Website ini memuat data agenda Perangkat Kabupaten Padang Pariaman dan Penggunaan Ruang Acara.
Aplikasi E-Agenda adalah:
- Sistem pengajuan atau pendaftaran kegiatan/agenda
acara berupa rapat, sosialisasi, pertemuan, perhelatan, dll yang ditujukan
kepada Bupati Padang Pariaman untuk dihadiri sekaligus dimasukkan dalam daftar
agenda kegiatan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.
- Sistem pengajuan peminjaman ruangan
rapat/pertemuan milik Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman yang telah didaftarkan dalam
aplikasi.
Asal usul pengguna (selanjutnya
disebut User) pengajuan, pendaftaran agenda acara atau peminjam ruangan berasal
dari:
- Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Padang Pariaman
- Perangkat Daerah atau Instansi Pemerintah (Instansi Vertikal dan BUMN/BUMD) di luar lingkungan Pemerintah
Kabupaten Padang Pariaman
- Organisasi Kemasyarakatan (Ormas)/Organisasi
Kemasyarakatan dan Pemuda (OKP)
- Orang pribadi, dll.
Cara memanfaatkan Layanan ini, Silahkan Klik Tombol di bawah ini : Panduan Pengajuan E-Agenda
SOP E-Agenda (ASN)
SOP E-Agenda (Publik/Masyarakat)